Sejarah Pers di Indonesia: Jaman Orde Baru
Di awal pemerintahannya Orde Baru menyatakan akan membuang
jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan Demokrasi
Pancasila. Pers pun menyambut dengan sukacita pemerintahan Orde Baru tersebut.
Pada saat itu juga dibuatlah Undang-Undang pokok pers (UUPP) No. 11 Tahun 1966,
yang dalam pasal 4 dijamin tidak ada
sensor dan pembredelan. Dalam pasal 8 ditegaskan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif, tidak
diperlukan surat izin terbit.
Namun masa-masa manis itu hanya berlangsung kurang lebih
delapan tahun, karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (peristiwa lima belas
Januari 1974) kebebasan pers mengalami setback. Beberapa surat kabar dilarang
terbit, hingga sekarang ini dan pengawasan terhadap kegiatan pers dan wartawan
diperketat.
Menjelang sidang MPR 1978 tjuh surat kabar terkemuka di
Jakarta termasuk Kompas diberangus untuk beberapa waktu dan dizinkan terbit
kembali setealh para pemimpin redaksi surat kabar yang bersangkutan
menandatangani surat permintaan maaf. Tetapi lebih digiatkan larangan-larangan
oleh penguasa melalui telepon supaya pers tidak menyiarkan sesuatu berita,
ataupun wartawan lebih diperingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Krisna Harahap (2003:54)
menyimpulkan pendapat dan hasil penelitian Tjipta lesmana bahwa pers pra
Malari adalah pers idealis, pers yang menyuarakan hati nurani dan aspirasi
masyarakat, pers yang berani dan kritis melakukan kontrol sosial. Pers pra
Malari juga dikatakan sebagai pers yang bebas, merdeka serta artikulatif,
sedangkan pers post Malari adalah pers yang tidak atau kurang idealis,
cenderung “mewakili” kepentingan penguasa, pemerintah atau negara serta jarang
bahkan tidak pernah melakukan kontrol sosial secara kritis, tegas, dan berani.
Pers post Malari adalah kemerdekaan yang amat terbatas serta tidak artikulatif.
Mirip dengan jaman rezim Orde Lama hanya berbeda kemasan
rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih
dari sekedar institusi politik yang harus diatur dan dikontrol seperti halnya
dengan organisasi massa dan partai politik.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2016.
Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurudin. 2009. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers.
Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers. Jakarta: Pustaka Bani Qurasyi.
Dewan Pers dan UNESCO. 2009. Problematika Kemerdakaan Pers di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers dan UNESCO.
Comments
Post a Comment