Sejarah Pers di Indonesia: Era Reformasi Hingga Sekarang




Runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, membuat para jurnalis berharap banyakdi era reformasi ini. Tuntunan reformasi bergema di semua sektor kehidupan. Selama rezim Orde lama dan Orde Baru, pers berada dibawah bayang-bayang maut yang suram karen terancamnya pencabutan surat izin terbit.

Kalangan pers mulai bernafas lega ketika Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers telah diundangkan. Walupun belum sepenuhnya memenuhi keinginan pers, namun UU No. 40 Tahun 1999 disambut gembira, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding Undang-Undang sebelumnya.

Pasal 4 Undang-Undang Pers yang baru ini dengan tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Itulah sebabnya undang-undang ini tidak lagi menyinggung masalah perlu tidaknya surat izin terbit. Disamping itu ada jaminan lain yang diberikan oleh undang-undang ini, yaitu oleh pers nasional tidakmdikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

Saat ini peran utama pers diarahkan untuk mengintensifkan fungsi kontrol sosial dan mendorong pemberdayaan elemen-elemen demokrasi di masyarakat. Dalam era ini pun pers tetap menghadapi persoalan, persoalan yang paling sering disorot menyangkut profesionalitas dan penyalahgunaan profesi wartawan. Namun dalam era reformasi pers telah menunjukkan andilnya dalam membangun demokrasi di Indonesia dimana pers ikut serta meyukseskan pemilihan umum.

Pada Mei 2008 Dewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo meluncurkan program sekolah jurnalistik. Pelatihan jurnalistik juga digelar diberbagai daerah secara intensif. Langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan sedikitnyasumber daya wartawan yang bermutu yang tersedia.

Seiring kemajuan teknologi kemajuan dalam bidang pers pers pun semakin berkembang pesat. Berbagai penghargaan digelar untuk menghargai karya-karya jurnalis-jurnalis di Indonesia. Saat ini tidak hanya seseorang yang menempuh pendidikan saja yang dapat menjadi jurnalis, namun seluruh warga Indonesia adalah jurnalis, apabila mereka mampu menyampaikan informasi penting yang belum diketahui oleh banyak orang yang bersifat mendidik.


DAFTAR PUSTAKA

Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2016. Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nurudin. 2009. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers.

Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers. Jakarta: Pustaka Bani Qurasyi.

Dewan Pers dan UNESCO. 2009. Problematika Kemerdakaan Pers di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers dan UNESCO.

Comments

Popular Posts