Sejarah Pers di Indonesia: Era Penjajahan Jepang




Setelah Jepang menjajah Indonesia pada 9 Maret 1942, surat kabar Belanda dan Cina ditutup. Segala penerbitan selanjutnya diurus oleh Jepang. Pada jaman penjajahan Jepang, wilayah Jawa dan Madura berada di bawah kekuasaan Balatentara ke XXV, dan wilayah lainnya seperti kalimatan, Sulawesi, Maluku, serta Nusa Tenggara berada dalam wewenang Angkatan Laut Jepang.

Penguasa wilayah Jawa-Madura mengatur sarana publikasi dan komunikasi dengan Undang-Undang No.16. dua segi yang menonjol dari UU itu ialah berlakunya sistem izin terbit dan sensor preventif. Pasal 1 menyatakan semua jenis barang cetakan harus memiliki izin terbit. Sedangkan pasal 2 melarang semua penerbitan yang sebelumnya memusuhi Jepang untuk meluruskan penerbitannya. Ketentuan lainnya mengenai sensor preventif juga dinyatakan dalam pasal 4 dimana semua barang cetakan, sebelum diedarkan harus melewati sensor Balatentara Jepang.

Pada jaman itu, di pulau Jawa hanya ada lima surat kabar yang dapat terbit yaitu Asia Raya (Soekardjo Wirjopranoto dan Winarno) di Jakarta, Tjahaja (Oto iskandardinata) di Bandung, Sinar Baroe (Parada Harahap) di Semarang, Sinar matahari di Yogya, dan Soeara Asia (Abdul Wahab) di Surabaya. Di Sumatera diterbitkan Soematra Shinbun. Setiap karesidenan Jepang ada majalah dalam bahasa daerah yang dinamakan Syu Shinbun.

Pada masa itu surat kabar di Indonesia hanyalah sebagai alat pemerintah Jepang. Berita-berita dan karangan yang dibuat hanya yang serba pro Jepang. Namun surat kabar pada waktu itu terlampau maju. Rata-rata mempunyai penyebaran antara 20.000 sampai 30.000 eksemplar/hari.

Pada jaman Jepang juga pernah ada penyegelan radio. Radio kenyataanya digunakan sebagai alat propaganda.tak heran jika media massa diawasi dengan ketat serta diatur oleh pemerintah. Apa saja yang akan dicetak terlebih dahulu meminta izin dan barangsiapa yang melanggar akan ditangkap polisi Jepang.

Apa saja yang mau dimuat dalam surat kabar , dari karangan sampai iklan dan gambar, semua harus diperiksakan pada badan sensor. Berita mengenai keluarga kaisar harus di halaman muka dan di tempat paling atas. Nama Tenno Heika harus dicetak dengan huruf besar dan tidak boleh dipisah barisnya.

Rahasia redaksi atau penulis, atau memberitakan sesuatu dengan tidak memperkenalkan dir tidaklah mungkin di jaman Jepang sebab semuanya harus diberitahukan kepada sensor. Namun kebijakan pemerintah Jepang itu tidak cukup kuat untuk membendung keinginan rakyat Indonesia untuk lepas dari penjajahan Jepang.


DAFTAR PUSTAKA

Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2016. Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nurudin. 2009. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers.

Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers. Jakarta: Pustaka Bani Qurasyi.

Dewan Pers dan UNESCO. 2009. Problematika Kemerdakaan Pers di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers dan UNESCO.

Comments