Sejarah Pers di Indonesia: Era Penjajahan Jepang
Setelah Jepang menjajah Indonesia pada 9 Maret 1942, surat
kabar Belanda dan Cina ditutup. Segala penerbitan selanjutnya diurus oleh
Jepang. Pada jaman penjajahan Jepang, wilayah Jawa dan Madura berada di bawah
kekuasaan Balatentara ke XXV, dan wilayah lainnya seperti kalimatan, Sulawesi,
Maluku, serta Nusa Tenggara berada dalam wewenang Angkatan Laut Jepang.
Penguasa wilayah Jawa-Madura mengatur sarana publikasi dan
komunikasi dengan Undang-Undang No.16. dua segi yang menonjol dari UU itu ialah
berlakunya sistem izin terbit dan sensor preventif. Pasal 1 menyatakan semua
jenis barang cetakan harus memiliki izin terbit. Sedangkan pasal 2 melarang
semua penerbitan yang sebelumnya memusuhi Jepang untuk meluruskan
penerbitannya. Ketentuan lainnya mengenai sensor preventif juga dinyatakan
dalam pasal 4 dimana semua barang cetakan, sebelum diedarkan harus melewati
sensor Balatentara Jepang.
Pada jaman itu, di pulau Jawa hanya ada lima surat kabar
yang dapat terbit yaitu Asia Raya (Soekardjo Wirjopranoto dan Winarno) di
Jakarta, Tjahaja (Oto iskandardinata) di Bandung, Sinar Baroe (Parada Harahap)
di Semarang, Sinar matahari di Yogya, dan Soeara Asia (Abdul Wahab) di
Surabaya. Di Sumatera diterbitkan Soematra Shinbun. Setiap karesidenan Jepang
ada majalah dalam bahasa daerah yang dinamakan Syu Shinbun.
Pada masa itu surat kabar di Indonesia hanyalah sebagai alat
pemerintah Jepang. Berita-berita dan karangan yang dibuat hanya yang serba pro
Jepang. Namun surat kabar pada waktu itu terlampau maju. Rata-rata mempunyai
penyebaran antara 20.000 sampai 30.000 eksemplar/hari.
Pada jaman Jepang juga pernah ada penyegelan radio. Radio
kenyataanya digunakan sebagai alat propaganda.tak heran jika media massa
diawasi dengan ketat serta diatur oleh pemerintah. Apa saja yang akan dicetak
terlebih dahulu meminta izin dan barangsiapa yang melanggar akan ditangkap
polisi Jepang.
Apa saja yang mau dimuat dalam surat kabar , dari karangan
sampai iklan dan gambar, semua harus diperiksakan pada badan sensor. Berita
mengenai keluarga kaisar harus di halaman muka dan di tempat paling atas. Nama
Tenno Heika harus dicetak dengan huruf besar dan tidak boleh dipisah barisnya.
Rahasia redaksi atau penulis, atau memberitakan sesuatu
dengan tidak memperkenalkan dir tidaklah mungkin di jaman Jepang sebab semuanya
harus diberitahukan kepada sensor. Namun kebijakan pemerintah Jepang itu tidak
cukup kuat untuk membendung keinginan rakyat Indonesia untuk lepas dari
penjajahan Jepang.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2016.
Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurudin. 2009. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers.
Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers. Jakarta: Pustaka Bani Qurasyi.
Dewan Pers dan UNESCO. 2009. Problematika Kemerdakaan Pers di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers dan UNESCO.
Comments
Post a Comment